5.06.2012

Bentuk-bentuk Sosialitas dalam Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Dengan banyaknya penjelasan di atas, maka penulis selayaknya bersemangat untuk mengetahui lebih dalam menganai bentuk sosialitas dalam lingkup negara.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana bentuk-bentuk sosialitas dalam negara?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bentuk-bentuk sosialitas dalam negara.


BAB II
PEMBAHASAN

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat mencakup semua
Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit.
A.    Pengertian Negara menurut para ahli
1.      Prof. Farid S., negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.      Georg Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.      Roelof Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5.      Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6.      Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8.      Aristoteles, negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
9.      Gorge Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
10.  Gorge Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
11.  Mr. Kranerburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
12.  Roger. F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
13.  Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
14.  Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
15.  Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
16.  N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
B.     Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain:
1.      Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
2.      Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
3.      Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.      Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino.
5.       
C.     Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
1.      Pendudukan (Occupatie), hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.      Peleburan (Fusi), hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3.      Penyerahan (Cessie), hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4.      Penaikan (Accesie), hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5.      Pengumuman (Proklamasi), hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.


BAB III
HASIL OBSERVASI

Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Melihat hal tersebut tentunya sebuah negara di atas dapat artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. di mana negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.


BAB V
ANALISIS KRITIS ANTARA TEORI AHLI DAN HASIL OBSERVASI

Bila kita melihat antara teori para ahli akan asal-usul terjadinya negara secara teoritis dengan Melihat terjadinya negara akan kesamaan tujuan maka dapat kami lihat bahwasanya, pada teori akan terjadinya negara di lihat secara pendekatan teoritis terbagi menjadi 4 bagian yakni:
a.       Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu.
c.       Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d.      Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquinohal
Lain halnya bila terbentuknya negara dilihat dari sebuah tujuan atau cita-cita dapat artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. di mana negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Bila melihat ke dua sudut pandang ini, tentunya secara teoritis tidak ada yang salah. karena teori tersebut sudah terobservasi dengan baik oleh para ahli. akan tetapi, bila melihat realitas yang ada. teori-teori tersebut sukar di realisasikan mengingat banyak hal yang menghambat termaksimalkannya teori tesebut sehingga yang ada hanya sedikit dari apa yang diharapkan sebelumnya.
Melihat hal tersebut tentunya sebagai mahasiswa, perlunya kita melihat bagaimana relisasi dari keberadaan negara kita sendiri, apakah bentuk-bentuk sosialiatas sudah tercipta dengan kondrati dan tujuan awal bersama, ataukah kebalikannya. sehingga diperlukannya sebuah pengawasan intensif akan keberadaan negara kita. jangan sampai negara ini akan hancur karena sosialitas kita yang kurang baik.


BAB VI
KESIMPULAN

Bentuk sosialitas negara tergantung dari idiologi dan tujuan bersama. di mana  banyak hal yang yang dapat kita cermati akan proses terjadinya negara bila dilihat dari beberapa pemikiran para ahli dan fenomena yang ada. sehingga inilah yang membuat bentuk-bentuk sosialitas tersebuat berkembang sesuai dengan zaman.
      bentuk sosialitas negara tergambar akan sifat hakekan negara mencakup hal-hal yakni:
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup semua
           


TUGAS KELOMPOK FILSAFAT SOSIAL




HAKIKAT BENTUK-BENTUK SOSIALITAS NEGARA

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK II
MUHAMMAD FADHLY ALI                           E31110267
MUHAMMAD AMRULLAH                            E31110269
JUNG MUAHMMAD SAAT                             E31110103
REINHARD RANNING                                    E31110113
IRHAM NOOR HAMZAH                                E31110261
JAYANTI MURNU M, SIMANJUNTAK         E31110265
YAYU RAHMAWATI MAYANGSARI  E31110005



JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
20­10

Berapa yang Melihat Web ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost