Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang
tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan
dipengar oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di
tempat-tempat di mana tempat pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Baik di
teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di
mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu.
Ekosistem hutan
bakau bersifat khas, baik karena adanya pelumpuran yang mengakibatkan kurangnya
peresapan tanah dan mengalami daur penggenangan oleh pasang-surut air laut.
Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di tempat semacam ini, dan
jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau karena telah melewati
proses adaptasi dan evolusi.
Penebangan hutan
mangrove secara berlebihan tidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah
resapan air, abrasi, dan bencana alam seperti erosi dan banjir tetapi juga
mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida
(CO2) dan oksigen (O2) yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya.
Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit atau menggantinya denganusaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yang mengeluarkan ijin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah, sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan.
Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit atau menggantinya denganusaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yang mengeluarkan ijin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah, sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan.
Miskinnya
keperdulian dan kesadaran terhadap lingkungan bagi orang-orang tersebut harus
ditingkatkan secara khusus di era yang sedang gencar-gencar membicarakan tentang
global warming karena model pendidikan lingkungan yang biasanya dilakukan sudah
tidak mampu lagi untuk menyadarkan manusia-manusia serakah tersebut yang
cendrung mengkorbankan kepentingan orang banyak demi kepentingan pribadi dan
keluarganya. Dapat diyakini bahwa orang tersebut memiliki kontribusi yang
banyak terhadap global warming yang terjadi sekarang ini sehingga mereka
sepantasnya mendapatkan ganjaran yang setimpat atas perbuatannya. Berani dan
mampukah aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas para oknum ini
demi keselamatan dan keberlangsungan alam serta kepentingan dan kelangsungan
hidup manusia di Indonesia dan dunia?