5.17.2012

KEBIJAKAN APA LAGI HARI INI?


Tema: Menyikapi Polemik Pendidikan Bangsa


Baru saja bernafas lega setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dihapus, kini semuanya kembali was-was, dahi mengerut, kepala nyut-nyut menambah kegelisahan beberapa pelajar dan mahasiswa hari ini. Betapa tidak, munculnya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) yang tidak jauh beda dengan UU BHP membuat membuat setiap langkah pelajar dan calon pelajar yang miskin terancam kehilangan hak mereka untuk menuntut ilmu.
Sadar atau tidak sadar draft RUU-PT tersebut berpotensi menyebabkan proses privatisasi alias swastanisasi pendidikan yang sesuai dengan agenda-agenda World Bank dan para agen schlars-nya di Indonesia. Ini bararti, akan ada perguruan Tinggi asing yang masuk dengan mudahnya seperti KFC, McD, atau waralaba asing lainnya.
Mereka Lupa bahwa pendidikan bukanlah hal untuk dikomoditaskan dan dibisniskan. Melainkan, pendidikan mengandung suatu nilai, budaya, dan karakter yang kuat dari suatu bangsa yang harus memiliki Integritas di negeri sendiri. Bukan malah menjadi bumerang akan awal kehancuran bangsa ini. Lantas apa yang harus kita lakukan untuk mencegah hal ini terjadi?
Wajarkah kita kaum intelektual memprotes salah satu pasal dalam RUU PT yang menyebutkan tentang sumber pendanaan perguruan tinggi, di mana pemerintah terkesan lepas tangan mendanai biaya operasional perguruan tinggi, layaknya kampus disuruh cari uang sendiri. Melihat hal itu, tentunya bukan itu yang kami mau.
RUU PT yang kami inginkan justru dapat mengalokasikan dana yang lebih besar kepada perguruan tinggi agar biaya kuliah tidak membengkak. Dengan demikian pendidikan tinggi bisa dicapai juga oleh masyarakat miskin. Bukan dengan rancangan Pasal 89 ayat 3 RUU versi 4 April 2012 menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri paling sedikit 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Dana tersebut diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun dasar pemerintah mengalokasikan dana bagi perguruan tinggi adalah standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Tahukah diri kita, besaran satuan biaya operasional tersebut terdiri dari tiga variabel. Yaitu standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah perguruan tinggi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 88 RUU Pendidikan Tinggi versi 4 April 2012. Standar serupa juga dijadikan acuan untuk menentukan besar biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri. Sungguh mengerikan dan berita buruk bagi rakyat berekonomi rendah.
Tidakkah kita kaum pelajar yang tetap kritis melihat dan mengawasi jalannya kebijakan pemerintah yang seenaknya merancang Undang-undang. Apakah mereka telah mengkaji sejauh mana RUU tersebut mampu membantu rakyatnya, bukan hanya itu, pemerintah harus lebih jelih dalam melihat akibat apa yang akan muncul dari kebijakan tersebut bagi rakyat tentunya.
Kalau memang tidak ada, yah protes itu memang harus kita lakukan. Menolak adanya otonomisasi perguruan tinggi, khususnya otonomi non-akademik yang mencakup pengelolaan keuangan. Di mana pengelolaan keuangan ini sama saja mengkomersialisasikan pendidikan tinggi. Tidak ada peran negara di dalamnya, negara lepas tanggung jawab. Apakah ini yang dinamakan sebuah negara? Di mana pemerintahnya sudah tidak peduli lagi terhadap rakyatnya. Mana landasan negara yakni Pancasila yang diagung-agungkan sampai saat ini.
Menyikapi polemik ini tentu berbeda-beda tiap individu. Alangkah lebih baiknya kita sebagai kaum intelektual sadar diri, siapa kita dan apa peranan kita seperti tertuang di akhir dari poin tridarma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Yang telah membayar pajak dan mengalokasikan dana pajak itu di berbagai subsidi dalam segala aspek. Salah satunya adalah pendidikan. Marilah kita mendesak DPR untuk “MENOLAK” RUU-PT  tersebut dengan damai tanpa kisruh. Hidup Mahasiswa, hidup rakyat.


BIODATA PESERTA

NAMA                 : MUHAMMAD FADHLY ALI
FAKULTAS        : ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS  : HASANUDDIN (MAKASSAR)
E-MAIL               : fadhlymuhammad8@gmail.com
TELEPON           : 085656284832/085230653538
ALAMAT                        : KOMP. PURI TAMAN SARI BLOK B2/15B MAKASSAR