Tema: Menyikapi Polemik Pendidikan Bangsa
Baru saja bernafas lega setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
dihapus, kini semuanya kembali was-was, dahi mengerut, kepala nyut-nyut
menambah kegelisahan beberapa pelajar dan mahasiswa hari ini. Betapa tidak,
munculnya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) yang tidak jauh
beda dengan UU BHP membuat membuat setiap langkah pelajar dan calon pelajar yang
miskin terancam kehilangan hak mereka untuk menuntut ilmu.
Sadar atau tidak sadar draft RUU-PT tersebut berpotensi
menyebabkan proses privatisasi alias swastanisasi pendidikan yang sesuai dengan
agenda-agenda World Bank dan para
agen schlars-nya di Indonesia. Ini bararti, akan ada perguruan Tinggi asing yang
masuk dengan mudahnya seperti KFC, McD, atau waralaba asing lainnya.
Mereka Lupa bahwa pendidikan bukanlah hal untuk dikomoditaskan
dan dibisniskan. Melainkan, pendidikan mengandung suatu nilai, budaya, dan
karakter yang kuat dari suatu bangsa yang harus memiliki Integritas di negeri
sendiri. Bukan malah menjadi bumerang akan awal kehancuran bangsa ini. Lantas
apa yang harus kita lakukan untuk mencegah hal ini terjadi?
Wajarkah kita kaum intelektual memprotes salah satu pasal
dalam RUU PT yang menyebutkan tentang sumber pendanaan perguruan tinggi, di
mana pemerintah terkesan lepas tangan mendanai biaya operasional perguruan
tinggi, layaknya kampus disuruh cari uang sendiri. Melihat hal itu, tentunya bukan
itu yang kami mau.
RUU PT yang kami inginkan justru dapat mengalokasikan
dana yang lebih besar kepada perguruan tinggi agar biaya kuliah tidak
membengkak. Dengan demikian pendidikan tinggi bisa dicapai juga oleh masyarakat
miskin. Bukan dengan rancangan Pasal 89 ayat 3 RUU versi 4 April 2012
menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan
tinggi negeri paling sedikit 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan. Dana
tersebut diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun dasar pemerintah
mengalokasikan dana bagi perguruan tinggi adalah standar satuan biaya
operasional pendidikan tinggi.
Tahukah diri kita, besaran satuan biaya operasional
tersebut terdiri dari tiga variabel. Yaitu standar nasional pendidikan tinggi,
jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah perguruan tinggi. Hal
tersebut tercantum dalam Pasal 88 RUU Pendidikan Tinggi versi 4 April 2012.
Standar serupa juga dijadikan acuan untuk menentukan besar biaya kuliah yang
harus ditanggung oleh mahasiswa yang akan diatur lebih rinci dalam peraturan
menteri. Sungguh mengerikan dan berita buruk bagi rakyat berekonomi rendah.
Tidakkah kita kaum pelajar yang tetap kritis melihat dan
mengawasi jalannya kebijakan pemerintah yang seenaknya merancang Undang-undang.
Apakah mereka telah mengkaji sejauh mana RUU tersebut mampu membantu rakyatnya,
bukan hanya itu, pemerintah harus lebih jelih dalam melihat akibat apa yang
akan muncul dari kebijakan tersebut bagi rakyat tentunya.
Kalau memang tidak ada, yah protes itu memang harus kita
lakukan. Menolak adanya otonomisasi perguruan tinggi, khususnya otonomi
non-akademik yang mencakup pengelolaan keuangan. Di mana pengelolaan keuangan
ini sama saja mengkomersialisasikan pendidikan tinggi. Tidak ada peran negara di
dalamnya, negara lepas tanggung jawab. Apakah ini yang dinamakan sebuah negara?
Di mana pemerintahnya sudah tidak peduli lagi terhadap rakyatnya. Mana landasan
negara yakni Pancasila yang diagung-agungkan sampai saat ini.
Menyikapi polemik ini tentu berbeda-beda tiap individu.
Alangkah lebih baiknya kita sebagai kaum intelektual sadar diri, siapa kita dan
apa peranan kita seperti tertuang di akhir dari poin tridarma perguruan tinggi
yakni pengabdian kepada masyarakat. Yang telah membayar pajak dan mengalokasikan
dana pajak itu di berbagai subsidi dalam segala aspek. Salah satunya adalah
pendidikan. Marilah kita mendesak DPR untuk “MENOLAK” RUU-PT tersebut dengan damai
tanpa kisruh. Hidup Mahasiswa, hidup rakyat.
BIODATA PESERTA
NAMA :
MUHAMMAD FADHLY ALI
FAKULTAS :
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS :
HASANUDDIN (MAKASSAR)
E-MAIL :
fadhlymuhammad8@gmail.com
TELEPON :
085656284832/085230653538
ALAMAT :
KOMP. PURI TAMAN SARI BLOK B2/15B MAKASSAR