1. The
Liang Gie (1992) dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern mengemukakan
bahwa: Administrasi adalah segenap proses penyelenggaran dalam setiap usaha
kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
2.
Mr.
Utretcht (2000) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
mengemukakan bahwa: Administrasi adalah gabungan jabatan-jabatan yang dibawahi
pimpinan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pemerintah dari
persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari Negara.
3.
Achmad
Ichsan, SH. (1992) dalam bukunya Tata Administrasi Kekaryawanan mengemukakan
bahwa: administrasi diterjemahkan sebagai tata pelaksanaan dengan keterangan
bahwa didalamnya tercakup pengertian dalam arti organization dan management juga dalam arti tata hukumnya
sedangkan pelaksanaan menunjukkan realisasi dalam melakukan tata tersebut.
4. Prof.
Dr. Prajudi Atmosudirjo (1994) dalam bukunya Mempertinggi Effisiensi
Administrasi Keuangan Negara mengemukakan bahwa: administrasi sebagai tata
pengendalian dari pada suatu usaha.
5.
Drs.
Slamet Wijadi Atmosudarmo (1962) dalam bukunya Administrasi Negara Sebuah Pedoman Kerja mengemukakan bahwa:
administrasi merupakan suatu proses yang berupa kegiatan-kegiatan,
pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai
penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan.
6.
Paul
Mahieu (1996) dalam bukunya Pedoman untuk bendaharawan mengemukakan bahwa:
administrasi merupakan pencatatan keterangan-keterangan secara tertulis agar
kelak dapat dipergunakan.
7. G.
Kartasapoetra dan Ny. E. Roekasih (1967) dalam bukunya administrasi dan
pelaksanaannya mengemukakan bahwa: administrasi merupakan suatu alat yang dapat
dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan
perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame
manusia dan atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
8. Soebarkah
Putrohadiwirjo, BA (14-9-2010, http://www.soebarkah.
blogspot. com//) mengemukakan bahwa: administrasi adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan (penyelenggaraan) pekerjaan tata
usaha yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan politik.