5.06.2012

Empat Teori Pers


a.       Teori Pers Otoriter
Teori ini muncul di iklim otoritarian, akhir jaman Renaisans pada abad 16 dan 17, setelah ditemukannya mesin cetak. Teori ini menganggap bahwa raja atau penguasa adalah pemilik kebenaran karena mereka memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Tuhan. Kebenaran bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari orang-orang bijak yang membimbing dan mengarahkan pengikutnya. Oleh karena itu, setiap orang yang menentang atau pun meragukan ideologi dari penguasa dapat dikenai hukuman. Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengontrol pers ada tiga, yaitu menyensor materi yang akan dicetak atau disiarkan, menyuap editor agar mau mengikuti kemauan pemerintah, dan mengancam pers dengan hukuman penjara.
Pers di jaman ini pun menjadi sangat pasif. Mereka hanya digunakan sebagai alat untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah untuk mendukung posisi kepemimpinannya sendiri. Sehingga pers kehilangan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan dan hanya mengabdi pada kepentingan penguasa. Dan yang boleh memiliki pers hanyalah kelompok atau orang tertentu yang mendapat ijin khusus dari penguasa itu sendiri.
b.      Teori Pers Liberal
Teori ini disebut juga teori kebebasan pers, di mana pers menuntut kebebasan yang sepenuhnya. Teori ini mengungkapkan bahwa manusia sudah dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan yang buruk. Kebenaran bukan lagi milik penguasa, melainkan merupakan hak asasi manusia untuk mencarinya. Oleh karena itu, di sini pers berfungsi sebagai mitra untuk mencari kebenaran dengan cara memberikan bukti dan argumen untuk landasan dalam mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap. Sehingga pers sendiri memiliki tujuan untuk menemukan kebenaran, memberi informasi, menafsirkan, dan menghibur masyarakat.

Munculnya teori ini pun didasari oleh asumsi-asumsi dasar filosofis sebagai berikut :
- Hakikat manusia
- Hakikat masyarakat
- Hakikat negara
- Hakikat pengetahuan dan kebenaran

Ada tiga hal yang menyebabkan pers sangat menentang adanya proses penyensoran, yaitu :
- Sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi dengan bebas.
- Sensor bisa menguntungkan salah satu pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
- Sensor menghalangi masyarakat untuk mencari kebenaran.
c.       Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori ini muncul pada abad ke-20 di Amerika Serikat. Asumsi yang mendasari teori ini adalah bahwa kebebasan itu juga mengandung tanggung jawab yang sepadan, di mana pers memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan, mendidik, dan memajukan masyarakat. Dan di sini, media berperan dalam mengindikasikan sebuah cerminan tentang keanekaragaman dalam masyarakat dan juga sebagai akses untuk melihat dari berbagai sudut pandang. Sehingga, opini masyarakat, etika, dan reaksi konsumen lah yang menjadi kontrol atas kinerja pers. Selain itu, tak jarang terjadi munculnya konflik yang dapat membawa masyarakat ke forum diskusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Di Amerika Serikat, amandemen pertama dalam konstitusi AS tahun 1774 telah melarang pemerintah atau negara untuk membuat aturan yang membatasi atau menghalangi kebebasan pers. Dan komisi kebebasan pers yang dimiliki oleh AS telah memberikan daftar materi yang harus diperhatikan sebagai kewajiban pers terhadap masyarakat, yaitu adanya berita yang bersifat informatif, mengandung kebenaran, keakuratan, objektifitas, dan memiliki komposisi yang seimbang atau proporsional.
Ada enam tugas pokok yang harus dilakukan oleh pers dalam teori tanggung jawab sosial ini, yaitu :
- Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi, dan perdebatan dalam masyarakat.
- Memberi penerangan agar masyarakat dapat mengambil sikap atas fenomena yang terjadi di sekelilingnya.
- Menjaga hak perorangan dengan cara mengawasi jalannya pemerintahan.
- Melayani sistem ekonomi melalui penayangan iklan untuk mempertemukan penjual dengan pembeli secara tidak langsung.
- Hiburan
- Mengupayakan biaya sendiri agar tidak tergantung terhadap orang atau kelompok tertentu.
d.      Teori Pers Soviet Komunis
       Teori ini muncul saat Uni Soviet masih berdiri, disertai dengan tradisi Marxis. Teori ini menganggap bahwa dalam suatu masyarakat, orang-orang seharusnya tidak berbeda pandangan, musyawarah tanda kelemahan, dan hanya ada satu pandangan yang benar yang dapat dipertemukan dan dipertahankan, disebarkan, dan digalakkan. Sesungguhnya kekuasaan bersifat sosial dan berada pada pribadi tiap orang, tersembunyi di lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan masyarakat. Namun, pers sendiri hanya digunakan sebagai alat propaganda dan agitasi yang selalu terkait dengan kekuasaan dan pengaruh partai. Sehingga tidak dimungkinkan adanya kepemilikan pers yang bersifat privat.