BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat
dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk
mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas
hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang
untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti
juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Dengan banyaknya penjelasan di atas, maka
penulis selayaknya bersemangat untuk mengetahui lebih dalam menganai bentuk sosialitas
dalam lingkup negara.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana bentuk-bentuk sosialitas dalam negara?
C. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bentuk-bentuk sosialitas dalam
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.
Sifat memaksa
b.
Sifat monopoli
c.
Sifat mencakup semua
Negara
sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya
Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara
bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi
dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J.
Laski, Max Weber dan Leon Duguit.
A.
Pengertian Negara menurut para ahli
1.
Prof. Farid S., negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.
Georg Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.
Roelof Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5.
Roger H. Soltau, negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
6.
Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.
Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
8.
Aristoteles, negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
9.
Gorge Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
10.
Gorge Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
11.
Mr. Kranerburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
12.
Roger. F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
13.
Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign
(kedaulatan).
14.
Dalam
penganyaman bahwa Aristoteles (384-322),
dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara
kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan
pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
15.
Plato
melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang
beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut.
16.
N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah
dengan sebaik-baiknya.
B. Asal
mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis,
antara lain:
1. Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan,
nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah
Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
2.
Teori
Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang
mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan
menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John
Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
3.
Teori
Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.
Teori
Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah
yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori
ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino.
5.
C.
Asal
Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
1. Pendudukan
(Occupatie), hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan
(Fusi), hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya
terbentuknya Federasi
Jerman tahun
1871.
3. Penyerahan
(Cessie), hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara
lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang
Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan
(Accesie), hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman
(Proklamasi), hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
BAB III
HASIL OBSERVASI
Indonesia
menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti
juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan
pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi
lembaga
tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga
berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik
untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota
DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR
saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif
berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga
para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai
politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat
juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan
mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting
dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif
sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para
hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Melihat hal
tersebut tentunya sebuah negara di atas dapat artikan sebagai organisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang
berdaulat. di mana negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
BAB V
ANALISIS KRITIS ANTARA TEORI AHLI DAN HASIL
OBSERVASI
Bila kita melihat
antara teori para ahli akan asal-usul terjadinya negara secara teoritis dengan Melihat terjadinya negara akan kesamaan
tujuan maka dapat kami lihat bahwasanya, pada teori akan terjadinya negara di
lihat secara pendekatan teoritis terbagi menjadi 4 bagian yakni:
a.
Teori
Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat
Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b.
Teori
Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang
mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan
menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John
Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu.
c.
Teori
Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d.
Teori
Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah
yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori
ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquinohal
Lain halnya bila terbentuknya
negara dilihat dari sebuah tujuan atau cita-cita dapat artikan sebagai organisasi tertinggi di
antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. di mana negara harus mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Bila melihat ke dua
sudut pandang ini, tentunya secara teoritis tidak ada yang salah. karena teori
tersebut sudah terobservasi dengan baik oleh para ahli. akan tetapi, bila
melihat realitas yang ada. teori-teori tersebut sukar di realisasikan mengingat
banyak hal yang menghambat termaksimalkannya teori tesebut sehingga yang ada
hanya sedikit dari apa yang diharapkan sebelumnya.
Melihat hal tersebut
tentunya sebagai mahasiswa, perlunya kita melihat bagaimana relisasi dari
keberadaan negara kita sendiri, apakah bentuk-bentuk sosialiatas sudah tercipta
dengan kondrati dan tujuan awal bersama, ataukah kebalikannya. sehingga
diperlukannya sebuah pengawasan intensif akan keberadaan negara kita. jangan
sampai negara ini akan hancur karena sosialitas kita yang kurang baik.
BAB
VI
KESIMPULAN
Bentuk sosialitas
negara tergantung dari idiologi dan tujuan bersama. di mana banyak hal yang yang dapat kita cermati akan
proses terjadinya negara bila dilihat dari beberapa pemikiran para ahli dan
fenomena yang ada. sehingga inilah yang membuat bentuk-bentuk sosialitas
tersebuat berkembang sesuai dengan zaman.
bentuk sosialitas negara tergambar akan sifat hakekan
negara mencakup hal-hal yakni:
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sifat mencakup semua
TUGAS KELOMPOK FILSAFAT SOSIAL
|
|
HAKIKAT
BENTUK-BENTUK SOSIALITAS NEGARA
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK II
MUHAMMAD FADHLY ALI E31110267
MUHAMMAD
AMRULLAH E31110269
JUNG
MUAHMMAD SAAT E31110103
REINHARD
RANNING E31110113
IRHAM
NOOR HAMZAH E31110261
JAYANTI
MURNU M, SIMANJUNTAK E31110265
YAYU
RAHMAWATI MAYANGSARI E31110005
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2010